PERATURAN REKTOR PENELITIAN

Langsa, Aceh – LPPM Universitas Samudra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Rektor mengenai Penelitian pada 25 Juni 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Ir. Cut Mulyani, M.Pd dan dengan narasumber Ketua LPPM Universitas Samudra, Dr. Asnawi, M.Pd. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Multiguna Universitas Samudra dan dihadiri oleh seluruh dosen di lingkungan Universitas Samudra. Kegiatan ini merupakan upaya membangun kultur penelitian agar semakin unggul dan dapat menjawab permasalahan yang ada. Peraturan yang disosialisasikan memberikan landasan bagi dosen untuk terus melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan penelitian.

“Pentingnya kita sebagai dosen untuk memahami dan mentaati peraturan-peraturan terkait penelitian sebagai bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi”, pesan Cut Mulyani. Dalam pemaparannya, Ibu Wakil Rektor juga menekankan bahwa melalui kegiatan penelitian, dosen memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata pada perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi misi Universitas Samudra.

Setelah dibuka oleh Wakil Rektor, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan yang disampaikan oleh Ketua LPPM Universitas Samudra, Dr. Asnawi, M.Pd. “Semoga kegiatan ini bisa membuat Bapak/Ibu semakin paham dengan peraturan sehingga bisa melaksanakan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Semangat terus untuk menjalankan penelitian demi terciptanya lingkungan akademik yang dinamis dan berdaya saing”, ujar Asnawi sebelum menutup pemaparan mengenai sosialisasi tersebut. (Hms Unsam)

Scroll to Top