Langsa, Aceh – Universitas Samudra menggelar kegiatan sosialisasi peraturan rektor penilaian hasil belajar mahasiswa. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula 1 Rektorat pada 10 Juni 2022 dan dihadiri oleh pimpinan rektorat, Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Samudra, dan seluruh dosen di lingkungan Universitas Samudra. Acara ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Samudra, Prof. Dr. Ir. Hamdani. M.T., IPM. Tujuan diadakannya ini tentu untuk memberikan informasi mengenai peraturan rektor Universitas Samudra mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa.
“Sosialisasi ini merupakan hal yang penting untuk memberikan informasi kepada seluruh pimpinan dan dosen mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa, indikator-indikator yang perlu dipenuhi dalam RPS yang sesuai dengan peraturan Menteri dan peraturan rektor tentunya”, ujar Rektor Universitas Samudra.
Setelah kegiatan ini dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Ir. Cut Mulyani, M.Pd. “Kegiatan ini semoga bisa menjadi acuan dalam penilaian hasil belajar mahasiswa agar kita memiliki pedoman dan peraturan dalam menilai hasil belajar mahasiswa. Semoga seluruh dosen dapat menjalankan apa yang telah kami sosialisasikan”, ujar Cut Mulyani menutup penyampaian sosialisasi mengenai peraturan rektor tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.
Selesainya acara sosialisasi tersebut harapannya mampu mendorong civitas untuk menghasilkan manfaat dan keberkahan mendukung terwujudnya kualitas pembelajaran yang nantinya akan menghasilkan sumber daya manusia Universitas Samudra yang berkualitas. (Hms Unsam).
