PERATURAN REKTOR PKM

Langsa, Aceh – LPPM Universitas Samudra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Rektor mengenai Pengabdian Kepada Masyarakat pada 24 Juni 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Ir. Cut Mulyani, M.Pd dan dengan narasumber Ketua LPPM Universitas Samudra, Dr. Asnawi, M.Pd. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Multiguna Universitas Samudra dan dihadiri oleh seluruh dosen di lingkungan Universitas Samudra. Kegiatan ini merupakan upaya membangun kultur pengabdian pada masyarakat agar semakin unggul dan dapat menjawab kebutuhan yang diperlukan di tengah masyarakat. Peraturan yang disosialisasikan memberikan landasan bagi dosen untuk terus melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat.

“Pentingnya kita sebagai dosen untuk memahami dan mentaati peraturan-peraturan terkait pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi. Pengabdian kepada masyarakat yang merupakan hilirisasi dari produk-produk hasil penelitian di perguruan tinggi harus mampu diterapkan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat secara luas”, pesan Cut Mulyani.

Setelah dibuka oleh Wakil Rektor, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan yang disampaikan oleh Ketua LPPM Universitas Samudra, Dr. Asnawi, M.Pd. “Semoga kegiatan ini bisa membuat Bapak/Ibu semakin paham dengan peraturan sehingga bisa melaksanakan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Semangat terus untuk menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kita menjalankan tugas kita dengan sebaik-baiknya. Keberlanjutan dari program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan dan kemandirian bangsa dan negara. Semangat terus bapak dan ibu sekalian”, ujar Asnawi sebelum menutup pemaparan mengenai sosialisasi tersebut. (Hms Unsam)

Scroll to Top